Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKL kategori lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan kriteria sebagai berikut: a. PKL pada saat pendataan sudah berusaha di lahan atau lokasi sesuai peruntukannya; dan/atau b. PKL pada saat pendataan sudah berusaha di lahan atau lokasi yang tidak sesuai peruntukannya dan ditetapkan sebagai lokasi sementara; (2) PKL yang sudah berusaha di lahan atau lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan relokasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id