Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap 2 (dua) kategori PKL, yaitu PKL lama dan PKL baru. (2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran usaha kepada SKPD yang membidangi urusan PKL.
Koreksi Anda