Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d antara lain: a. kuliner; b. kerajinan; c. tanaman hias; d. burung; e. ikan hias; f. baju, sepatu dan tas; dan g. barang antik.
Koreksi Anda