Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a antara lain gerobak beroda dan sepeda.
(2) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. kendaraan bermotor roda dua;
b. kendaraan bermotor roda tiga; dan
c. kendaraan bermotor roda empat.
Koreksi Anda
