Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a merupakan lokasi yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL.
(2) Lokasi PKL yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan bersifat sementara.
(3) Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
