Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi PKL sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Lokasi PKL yang bersifat permanen; dan b. Lokasi PKL yang bersifat sementara. (2) Lokasi PKL tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan lokasi bukan peruntukan tempat berusaha PKL.
Koreksi Anda