Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
(2) Tahapan dalam melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama aparat kelurahan dengan cara antara lain:
a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan;
b. memetakan lokasi; dan
c. melakukan validasi/pemutakhiran data.
Koreksi Anda
