Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/Walikota melakukan penataan PKL dengan cara: a. pendataan PKL; b. pendaftaran PKL; c. penetapan lokasi PKL; d. pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; dan e. peremajaan lokasi PKL.
Koreksi Anda