Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Gubernur melakukan penataan PKL melalui:
a. fasilitasi penataan PKL lintas kabupaten/kota di wilayahnya;
b. fasilitasi kerjasama penataan PKL antar kabupaten/kota di wilayahnya; dan
c. pembinaan Bupati/Walikota di wilayahnya.
Koreksi Anda
