Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan terhadap PKL dan lokasi tempat kegiatan PKL. (2) Penataan lokasi tempat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kawasan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penataan ruang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id