Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan terhadap PKL dan lokasi tempat kegiatan PKL.
(2) Penataan lokasi tempat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kawasan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penataan ruang.
Koreksi Anda
