Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Bagi daerah yang telah MENETAPKAN RPJMD dapat melakukan perubahan RPJMD atau menyusun rencana penataan dan pemberdayaan PKL dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan rancangan APBD sampai dengan ditetapkan RPJMD periode berikutnya.
Koreksi Anda
