Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), lokasi binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), jadwal usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan bertransaksi beserta sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
