Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan dan Pemberdayaan PKL di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta. (2) Ketentuan mengenai penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penataan dan pemberdayaan PKL di Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id