Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Penataan dan Pemberdayaan PKL di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta.
(2) Ketentuan mengenai penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penataan dan pemberdayaan PKL di Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda
