Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. Lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
