Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan kebijakan provinsi di bidang penataan dan pemberdayaan PKL.
(2) Gubernur melakukan pengawasan penataan dan pemberdayaan PKL di kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap penataan dan pemberdayaan PKL yang dilaksanakan oleh SKPD.
Koreksi Anda
