Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL di kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi dengan Gubernur;
b. pendataan PKL;
c. sosialisasi kebijakan tentang penataan dan pemberdayaan PKL;
d. perencanaan dan penetapan lokasi binaan PKL;
e. koordinasi dan konsultasi pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL;
f. bimbingan teknis, pelatihan, supervisi kepada PKL;
g. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penataan dan pemberdayaan PKL; dan
h. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
