Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL di kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. koordinasi dengan Menteri dan Bupati/Walikota; b. sosialisasi terkait peraturan menteri ini dan kebijakan Gubernur dalam penataan dan pemberdayaan PKL kepada bupati/walikota di wilayahnya; c. fasilitasi kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam penataan dan pemberdayaan PKL lintas Kabupaten/Kota di wilayahnya; d. bimbingan teknis, pelatihan, konsultasi, serta supervisi penataan dan pemberdayaan PKL; dan e. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id