Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL di kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan Menteri dan Bupati/Walikota;
b. sosialisasi terkait peraturan menteri ini dan kebijakan Gubernur dalam penataan dan pemberdayaan PKL kepada bupati/walikota di wilayahnya;
c. fasilitasi kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam penataan dan pemberdayaan PKL lintas Kabupaten/Kota di wilayahnya;
d. bimbingan teknis, pelatihan, konsultasi, serta supervisi penataan dan pemberdayaan PKL; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
