Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan kementerian terkait;
b. sosialisasi peraturan menteri ini;
c. peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah;
d. bimbingan teknis, pelatihan, konsultasi, dan supervisi penataan dan pemberdayaan PKL; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
