Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Bupati/Walikota melakukan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) antara lain melalui:
a. peningkatan kemampuan berusaha;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. fasilitasi bantuan sarana dagang;
d. penguatan kelembagaan;
e. fasilitasi peningkatan produksi;
f. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan
g. pembinaan dan bimbingan teknis.
Koreksi Anda
