Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. fasilitasi kerjasama antar kabupaten/kota di wilayahnya; dan
b. pembinaan dan supervisi pemberdayaan PKL yang dilaksanakan oleh bupati/walikota.
(2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
a. kerjasama antar daerah kabupaten/kota; dan
b. kemitraan dengan dunia usaha.
Koreksi Anda
