Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam penataan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pendataan;
b. perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan sektor informal;
c. fasilitasi akses permodalan;
d. penguatan kelembagaan;
e. pembinaan dan bimbingan teknis;
f. fasilitasi kerjasama antar daerah; dan
g. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha.
(2) Program penataan dan pemberdayaan PKL sebagimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
