Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dalam penataan dan pemberdayaan PKL.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL.
Koreksi Anda
