Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dalam penataan dan pemberdayaan PKL. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL.
Koreksi Anda