Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SELEKSI PENERIMAANCALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
SOP Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri meliputi:
a. Penyusunan Kebutuhan Calon Praja IPDN;
b. Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN;
c. Seleksi Administrasi;
d. Tes Psikologi dan Tes Integritas;
e. Tes Kesamaptaan dan Kesehatan Provinsi;
f. Tes Kompetensi Dasar;
g. Pantukhir Tahap I;
h. Pantukhir Tahap II;
i. Penyerahan Calon Praja IPDN;
j. Penanganan Pengaduan Masyarakat
Koreksi Anda
