Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SELEKSI PENERIMAANCALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SOP Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri meliputi: a. Penyusunan Kebutuhan Calon Praja IPDN; b. Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN; c. Seleksi Administrasi; d. Tes Psikologi dan Tes Integritas; e. Tes Kesamaptaan dan Kesehatan Provinsi; f. Tes Kompetensi Dasar; g. Pantukhir Tahap I; h. Pantukhir Tahap II; i. Penyerahan Calon Praja IPDN; j. Penanganan Pengaduan Masyarakat
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Pasal.id