Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dipilih salah satu berdasarkan kesepakatan.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN dengan keputusan Kepala Daerah
(3) Penetapan proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penetapan perda tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Koreksi Anda
