Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Hasil proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pembaharuan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda
