Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pembaharuan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda