Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dan Bupati/Walikota mendorong pemanfaatan hasil proyeksi penduduk kepada seluruh SKPD untuk perumusan kebijakan sesuai tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda