Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Gubernur dan Bupati/Walikota mendorong pemanfaatan hasil proyeksi penduduk kepada seluruh SKPD untuk perumusan kebijakan sesuai tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
