Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Proyeksi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. Proyeksi Jumlah penduduk menurut umur dan jenis kelamin;
b. Proyeksi parameter demografi, meliputi:
1. pertumbuhan alamiah;
2. angka pertumbuhan reproduksi (Growth Reproduction Rate, GRR);
3. angka kelahiran total (Total Fertility Rate,TFR);
4. angka reproduksi netto (Net Reproduction Rate, NRR);
5. kelahiran per tahun;
6. angka kelahiran kasar;
7. angka kematian bayi laki-laki dan perempuan;
8. angka harapan hidup laki-laki dan perempuan;
9. kematian per tahun;
10. angka kematian kasar;
11. migrasi per tahun;
12. migrasi netto; dan
13. laju pertumbuhan penduduk.
(2) Proyeksi bahan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. proyeksi penduduk laki-laki dan perempuan satu tahunan;
b. proyeksi penduduk usia balita 0 – 4 tahun;
c. proyeksi penduduk usia sekolah dasar 7 – 12 tahun;
d. proyeksi penduduk usia sekolah lanjutan tingkat pertama 13 – 15 tahun;
e. proyeksi penduduk usia sekolah lanjutan tingkat atas 16 – 18 tahun;
f. proyeksi penduduk usia kerja 15 tahun ke atas;
g. proyeksi penduduk usia kepemilikan KTP pemula dan wajib KTP;
h. proyeksi penduduk perempuan usia subur;
i. proyeksi penduduk usia lanjut usia 60 tahun ke atas;
j. proyeksi jumlah anak per tahun 0 – 14 tahun;
k. proyeksi jumlah kelahiran per tahun; dan
l. proyeksi jumlah kematian per tahun.
Koreksi Anda
