Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyeksi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. Proyeksi Jumlah penduduk menurut umur dan jenis kelamin; b. Proyeksi parameter demografi, meliputi: 1. pertumbuhan alamiah; 2. angka pertumbuhan reproduksi (Growth Reproduction Rate, GRR); 3. angka kelahiran total (Total Fertility Rate,TFR); 4. angka reproduksi netto (Net Reproduction Rate, NRR); 5. kelahiran per tahun; 6. angka kelahiran kasar; 7. angka kematian bayi laki-laki dan perempuan; 8. angka harapan hidup laki-laki dan perempuan; 9. kematian per tahun; 10. angka kematian kasar; 11. migrasi per tahun; 12. migrasi netto; dan 13. laju pertumbuhan penduduk. (2) Proyeksi bahan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. proyeksi penduduk laki-laki dan perempuan satu tahunan; b. proyeksi penduduk usia balita 0 – 4 tahun; c. proyeksi penduduk usia sekolah dasar 7 – 12 tahun; d. proyeksi penduduk usia sekolah lanjutan tingkat pertama 13 – 15 tahun; e. proyeksi penduduk usia sekolah lanjutan tingkat atas 16 – 18 tahun; f. proyeksi penduduk usia kerja 15 tahun ke atas; g. proyeksi penduduk usia kepemilikan KTP pemula dan wajib KTP; h. proyeksi penduduk perempuan usia subur; i. proyeksi penduduk usia lanjut usia 60 tahun ke atas; j. proyeksi jumlah anak per tahun 0 – 14 tahun; k. proyeksi jumlah kelahiran per tahun; dan l. proyeksi jumlah kematian per tahun.
Koreksi Anda