Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan alternatif atau skenario proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mencakup:
a. angka kelahiran total;
b. angka kelahiran menurut kelompok umur ibu;
c. angka kematian bayi atau angka harapan hidup; dan
d. angka migrasi netto.
(2) Penyusunan alternatif dan skenario sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk provinsi dan kabupaten/kota menggunakan pola data:
a. sensus tingkat nasional;
b. registrasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
c. sensus/survey antar sensus tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
dan
d. SKPD terkait tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
