Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan dengan menghitung angka rata-rata migrasi netto pada periode tahun terakhir.
Koreksi Anda
