Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan dengan menghitung angka rata-rata migrasi netto pada periode tahun terakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id