Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilakukan dengan menghitung:
a. angka kematian bayi sekurang-kurangnya dua periode data lima tahunan; dan
b. kecenderungan untuk lima periode lima tahunan kedepan dan mengkonversikannya dalam bentuk angka harapan hidup.
Koreksi Anda
