Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan dengan menghitung: a. angka kelahiran total sekurang-kurangnya dua periode lima tahunan; b. kecenderungan angka kelahiran total lima periode lima tahunan; dan c. angka kelahiran menurut kelompok umur ibu tahun terakhir.
Koreksi Anda