Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan dengan menghitung:
a. angka kelahiran total sekurang-kurangnya dua periode lima tahunan;
b. kecenderungan angka kelahiran total lima periode lima tahunan; dan
c. angka kelahiran menurut kelompok umur ibu tahun terakhir.
Koreksi Anda
