Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Penyiapan dan pengolahan data dasar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan perapihan umur data dasar penduduk.
Koreksi Anda
