Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan dan pengolahan data dasar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan perapihan umur data dasar penduduk.
Koreksi Anda