Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Penyusunan proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan dan pengolahan data dasar penduduk;
b. penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kelahiran;
c. penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kematian;
d. penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka migrasi; dan
e. penyusunan alternatif atau skenario proyeksi penduduk.
Koreksi Anda
