Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyiapan dan pengolahan data dasar penduduk; b. penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kelahiran; c. penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kematian; d. penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka migrasi; dan e. penyusunan alternatif atau skenario proyeksi penduduk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id