Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bersumber dari data registrasi, sensus atau survey.
(2) Persyaratan penggunaan data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan apabila cakupannya paling sedikit mencapai 80% (delapan puluh persen).
Koreksi Anda
