Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Penyusunan proyeksi penduduk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data kependudukan sebagai berikut:
a. data dasar penduduk menurut umur dan jenis kelamin periode terakhir;
b. data kelahiran total sekurang-kurangnya dua periode dan data kelahiran menurut kelompok umur ibu periode terakhir;
c. data kematian dan kematian bayi menurut jenis kelamin sekurang- kurangnya dua periode; dan
d. data migrasi netto menurut kelompok umur lima tahunan dan jenis kelamin pada periode terakhir.
Koreksi Anda
