Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan penyusunan proyeksi penduduk bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
c. lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
