Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dilakukan melalui: a. Fasilitasi; b. bimbingan teknis; c. sosialisasi; d. advokasi; e. pendidikan dan pelatihan; dan f. workshop dan supervisi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilakukan melalui: a. Fasilitasi; b. bimbingan teknis; c. sosialisasi; d. advokasi; dan e. supervisi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dilakukan melalui; a. Fasilitasi; b. Koordinasi; dan c. sosialisasi.
Koreksi Anda