Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dilakukan melalui:
a. Fasilitasi;
b. bimbingan teknis;
c. sosialisasi;
d. advokasi;
e. pendidikan dan pelatihan; dan
f. workshop dan supervisi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilakukan melalui:
a. Fasilitasi;
b. bimbingan teknis;
c. sosialisasi;
d. advokasi; dan
e. supervisi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dilakukan melalui;
a. Fasilitasi;
b. Koordinasi; dan
c. sosialisasi.
Koreksi Anda
