Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan proyeksi penduduk secara nasional.
(2) Gubernur melalui kepala SKPD yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan proyeksi penduduk di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan proyeksi penduduk di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
