Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melalui
kepala SKPD yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil menyelenggarakan penyusunan proyeksi penduduk provinsi.
(2) Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menyelenggarakan penyusunan proyeksi penduduk kabupaten/kota.
Koreksi Anda
