Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melalui kepala SKPD yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil menyelenggarakan penyusunan proyeksi penduduk provinsi. (2) Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menyelenggarakan penyusunan proyeksi penduduk kabupaten/kota.
Koreksi Anda