Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Tujuan penyusunan proyeksi penduduk:
a. untuk menyajikan data kependudukan yang berisi gambaran keadaan jumlah, struktur dan komposisi penduduk pada waktu mendatang;
dan
b. sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
