Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyusunan proyeksi penduduk: a. untuk menyajikan data kependudukan yang berisi gambaran keadaan jumlah, struktur dan komposisi penduduk pada waktu mendatang; dan b. sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda