Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Pembina Penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2010 | Pasal.id