Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pada masing-masing unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungannya masing-masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi, dan akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
