Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan Kementerian.
(2) Susunan dan tugas pokok Satuan Tugas SPIP Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Masing-masing unit kerja mandiri harus membentuk satuan tugas SPIP di lingkungannya yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atau Kepala Unit Kerja atas nama Menteri.
Koreksi Anda
