Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda