Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
