Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang meliputi:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d. Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pemantauan Pengendalian Intern.
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun
2008. (3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian .
Koreksi Anda
