Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui sistem pengendalian intern pemerintah dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2010 | Pasal.id