Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BIREUEN DENGAN KABUPATEN PIDIE JAYA PROVINSI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Aceh adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Kabupaten Bireuen adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeuleu. 3. Kabupaten Pidie Jaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id