Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Izin yang dapat diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. Izin terlambat masuk Kantor;
b. Izin pulang sebelum waktunya;
c. Izin keluar kantor karena ada kepentingan lain; dan
d. Izin tidak masuk kerja.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh atasan langsung PNS yang meminta izin, dalam bentuk surat permohonan izin/pemberitahuan.
(3) Apabila atasan langsung PNS yang bersangkutan berhalangan maka salah satu pejabat di lingkungan unit kerjanya untuk memberikan izin.
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima sehari sebelumnya.
(5) Dalam hal ada kepentingan yang sangat mendesak surat surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyusul kemudian.
Koreksi Anda
