Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pengisian daftar hadir PNS yang tidak masuk kerja, diberikan keterangan sebagai berikut:
a. S (sakit) yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter;
b. I (izin) yang dibuktikan dengan izin tertulis;
c. D (dinas) yang dibuktikan dengan surat perintah tugas;
d. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat izin cuti;
e. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar; dan
f. TK (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya.
Koreksi Anda
