Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menyampaikan laporan hasil rekapitulasi bulanan daftar hadir elektronik (finger print) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d kepada pejabat eselon I di lingkungan satuan kerjanya. (2) Pejabat eselon I menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda