Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) menyampaikan laporan hasil rekapitulasi bulanan daftar hadir elektronik (finger print) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d kepada pejabat eselon I di lingkungan satuan kerjanya.
(2) Pejabat eselon I menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
